1. LNG/CNG dan Gas Bumi yang meliputi Liquefaction yaitu proses konversi gas bumi menjadi LNG.
2. Pengangkutan/transportasi LNG di darat dan di laut.
3. Penyimpanan dan regasifikasi LNG di wilayah Negara Republik Indonesia.
4. Penunjang kelistrikan dan penunjang pelaksanaan pertambangan minyak dan gas bumi baik daratan maupun di perairan.
5. Penyediaan Perlengkapan alat berat, suku cadang, dan alat-alat teknik.
6. Jasa/Usaha lain yang terkait dengan gas bumi, antara lain perdagangan hasil pertambangan.