Perta Daya Gas dan Indonesia Power Sepakati Perjanjian Pengangkutan Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Gas PLTMG MPP Sorong 50 MW

Perta Daya Gas dan Indonesia Power Sepakati Perjanjian Pengangkutan Gas Untuk Memenuhi Kebutuhan Gas PLTMG MPP Sorong 50 MW

Perjanjian Pengangkutan Gas (PPG) antara PT Indonesia Power (PT IP) dan PT Perta Daya Gas (PT PDG) untuk memenuhi kebutuhan gas PLTMG MPP Sorong 50 MW telah ditandangani oleh kedua belah pihak pada hari pada hari Kamis, 03 Desember 2020. Berlokasi di Ruang Serba Guna Lantai 1 Kantor Indonesia Power Jakarta, acara ini dihadiri oleh Direktur Operasi I PT IP, Direktur Utama PT PDG, Commercial Director PT Pertamina Gas (PT PTG), dan Group Head, Marketing and Corporate Sales PT PGN.

Perjanjian ini merupakan bentuk integrasi dari kedua belah pihak untuk dapat menyuplai kebutuhan energi (gas) untuk mendukung kegiatan PLTMG Sorong yang berlokasi di Arar, Distrik Mayamuk, Kabupaten Sorong, Papua Barat. Indonesia Power menggunakan sumber pasokan gas yang berasal dari Arar, wilayah blok Kepala Burung, yang dikelola oleh Petrogas Basin Ltd dan diniagakan melalui BUMD Kabupaten Sorong PT Malamoi Olom Wobok (PT MOW). Dengan adanya hal tersebut, Perta Daya Gas akan membangun infrastruktur pipa gas sepanjang +/- 3,7 km dari lokasi Metering and Regulating Station milik PT MOW di area KEK Sorong hingga ke titik tie in di PLTMG Sorong. Pipa direncanakan akan siap digunakan pada akhir 2020.

Direktur Operasi I PT Indonesia Power, M. Hanafi menyampaikan, ditandatanganinya kerja sama ini adalah sebagai bentuk komitmen PLN melalui anak perusahaannya dalam upaya penyediaan energi dan ketenagalistrikan nasional. Selain itu, beliau juga menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah membantu terwujudnya kerja sama ini.

Sementara itu, Arief Wardono, Direktur Utama PT Perta Daya Gas menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu kelancaran proyek ini. Baginya, proyek ini tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Daerah Sorong. “Proyek ini sangat berarti bagi Perta Daya Gas, karena merupakan proyek pertama. Lokasi yang cukup jauh menjadikan sebuah tantangan tersendiri.” Selain itu, beliau juga menegaskan bahwa PT Perta Daya Gas akan selalu berupaya terbaik untuk mampu melaksanakan tugas dari Pertagas dan PT Indonesia Power selaku pemegang saham PT Perta Daya Gas.

Terdapat 52 pembangkit di Indonesia yang termasuk ke dalam proyek gasifikasi, Pemerintah menjadikan Tanjung Selor, Sorong, dan Nias menjadi target quick win di Kepmen Nomor: 13 tahun 2020. Dengan kata lain, terselenggaranya proyek ini membuat Sorong menjadi lokasi pertama gasifikasi pembangkit di Indonesia.

Achmad Herry Syarifudin mewakili Direktur Utama Pertagas, Wiko Migantoro, juga menyampaikan hal yang tidak jauh berbeda. “Saya sangat bangga dengan proyek ini. Semoga sinergi antara kita semua dapat berlanjut dengan baik dan melahirkan kerja sama lainnya.” (AR).