Tentang Perusahaan
Seiring dengan kebijakan dalam hal percepatan ketersediaan gas alam untuk pemenuhan permintaan kebutuhan gas dalam negeri. Pemerintah Indonesia telah menunjuk PT Pertamina (Persero) (“PERTAMINA”) untuk mengembangkan bisnis gas alam di Indonesia Bagian Timur melalui Transportasi Gas/LNG skala Kecil, Terminal, Regasifikasi dan Distribusi. Adapun pembeli Gas/LNG dimaksud adalah PT PLN (Persero) (“PLN”) dan PT Antam (Persero) Tbk (“ANTAM”)
Transportasi Gas/LNG skala kecil, Terminal, Regasifikasi dan Distribusi di Indonesia Bagian Timur dapat dikategorikan sebagai proyek khusus dan merupakan salah satu Program Prioritas Pengembangan Nasional dalam bidang sector energy yang berdasarkan ketetapan Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 tanggal 27 September 2011. Dasar hukum lainnya dari proyek ini adalah adanya perjanjian antara PLN dengan PERTAMINA, antara lain :
- Joint Development Agreement No. 38/C00000/2010-SO tanggal 29 November 2010 tentang Bisnis LNG di Indonesia Bagian Timur
- Head of Agreement (HoA) tanggal 24 Maret 2011 tentang Pembentukan Perusahaan Patungan (Join Venture Company/JVC) yang merupakan bentuk kerjasama strategis dari dua BUMN dalam pengembangan system transportasi dan receiving terminals di Indonesia Bagian Timur
Namun mengingat saat itu PLN dan PERTAMINA tidak memungkinkan untuk mendirikan JVC dikarenakan adanya convenant global bond, maka untuk merealisasikan tujuan tersebut ditunjuklah anak perusahaan dari PLN dan PERTAMINA yaitu PT Indonesia Power (“IP”) dan PT Pertamina Gas (“Pertagas”) untuk merelasisasikan JVC tersebut yang bernama PT Perta Daya Gas (“PDG”), yang didirikan pada tanggal 26 April 2012 dan dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU-29626.AH.01.01 tanggal 1 Juni 2012
Adapun bagian masing-masing pemegang saham atas kepemilikan perusahaan terdiri dari 65% (enam puluh lima persen) untuk PT Pertamina Gas dan 35% (tiga puluh lima persen) untuk PT Indonesia Power